Polisi: Pemuda Pancasila Merasa di Atas Hukum

| Editor: Ramadhani
Polisi: Pemuda Pancasila Merasa di Atas Hukum
Istimewa

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polisi menyatakan bahwa ormas Pemuda Pancasila merasa dirinya ada di atas hukum.

Pernyataan itu merespons demo di depan DPR yang berakhir ricuh pada Kamis (25/11).

Satu anggota polisi yakni AKBP Dermawan Karosekali yang merupakan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya mengalami luka di bagian kepala karena dikeroyok peserta demo.

" Ormas PP dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang amankan kegiatan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dilansir dari CNN.

Zulpan menyampaikan bahwa tidak ada satu pun organisasi yang boleh menempatkan dirinya di atas hukum.

"Tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita," ujarnya.

Zulpan menuturkan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.

Aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, kata Zulpan, juga telah diatur dalam undang-undang. Namun, tak boleh ada aksi anarkis dalam kegiatan demo tersebut.

"Apabila dilakukan dengan kegiatan-kegiatan anarkis ini yang akan kita lakukan penindakan," ucap Zulpan.

Ormas PP menggelar aksi demo dengan tuntutan meminta permintaan dari politikus PDIP Junimart Girsang.
Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Namun, demo itu berujung pada kericuhan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun terjun langsung membubarkan massa aksi.

Buntutnya, polisi menangkap 21 anggota ormas PP buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung DPR.

Dari 21 orang itu, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Sementara itu, enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya.
Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya yang dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: My Esti Wijayati, Minta Aparat Kepolisian Tindak Ormas Tertentu di DIY

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya