Polisi Ringkus Calo CPNS

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Ringkus Calo CPNS
Ilustrasi || asncpns.com



INFOJAMBI.COM — Sap (45), warga Lorong Wigati, Wijayapura, Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (10/10/2017) diringkus anggota Reskrim Polsek Jelutung.

Pria ini diduga menipu belasan juta rupiah. Korbannya seorang warga yang dijanjikan menjadi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Jambi.

Sap diamankan setelah dilaporkan oleh korbannya, Asep Tito (26), warga Jalan Untung Soropati, Jelutung, Kota Jambi. Asep mengaku ditipu Rp 19,660 juta.

Menurut Asep, ia dijanjikan bisa lulus CPNS. Sap menjamin. Tapi janji itu ternyata tidak terbukti.

Sap kini menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung. Polisi menggali keterangan, apakah masih ada korban lain. Hasil pemeriksaan, Sap baru pertama kali menipu seperti ini.

Plt Kasubbag Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, akibat ulahnya Sap bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Alamsyah. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya