KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Subdit III Ditres narkoba Polda Jambi menangkap dua kurir narkoba.
Kedua orang itu, NH dan BK, warga Kota Jambi. Mereka diringkus saat menjemput paket, di loket ekspedisi di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Setelah digeledah, paket itu ternyata berisi 14 kg sabu, dan 9.966 butir pil ekstasi. Nilainya sekitar 20 miliar rupiah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, narkoba ini rencananya diedarkan di Pulau Jawa. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan, para pelaku akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Mereka kami kenakan UU narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata Thomas. ***
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com