INFOJAMBI.COM - PM (29), warga RT 16 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diringkus aparat Satreskrim Polresta Jambi. PM memiliki senjata api rakitan jenis FN dan beberapa senpi rakitan jenis air softgun revolver kaliber 38.
Penangkapan pelaku dan barang bukti setelah anggota Satreskrim Polreta oleh Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi pura-pura menawar senjata api secara online.
"Anggota menyamar sebagai pembeli senpi, lalu pelaku mengajak bertemu di rumahnya. Setiba di kediaman pelaku, kami langsung mengamankan pelaku. Setelah digeledah, anggota menemukan senpi air softgun ilegal dan barang bukti lainnya," beber Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.
Kuswahyudi menjelaskan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku merakit sendiri senjata air softgun itu. Senjata api rakitan tersebut sudah ada yang dijualnya. Saat ini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Tanjabbar ini.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu pucuk senpi air softgun M9, lima pucuk senpi air softgun M84, empat pucuk senpi air softgun Sport 321, dua pucuk senpi Non Blow Back, satu pucuk senpi air softgun M1911, 17 butir amunisi kaliber 9 mm, tiga pucuk air softgun kondisi rusak dan satu pucuk air softgun MP/65K.
Selain itu juga diamankan 1 box CO2 kosong, 5 plastik selongsong sebanyak 30 butir, 4 botol peluru bulat, 9 kotak peluru 6 MA Force, 6 kotak peluru bulat point blank, 3 botol aqua peluru bulat, 1 kotak purple power loads,1 kotak sharp silver point, 1 buah magazin M44 series, 1 buah magazin 177 kaliber 4,5 mm, 1 buah gagang kayu senpi, 1 pucuk senapan angin laras panjang merk predator, 1 buah hp/dur watch, 1 pucuk senapan angin merek Benyamin, tiga pisau USA saber bungkus hijau, empat bilah pisau, enam sarung senpi, satu box ring service kit, satu pucuk senjata FN rakitan dan satu kotak alat upgrate. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com