Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Mobil 

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Mobil 



INFOJAMBI.COM – Aggota gabungan Polres Tanjung Jabung Timur, Polres Muaro Jambi dan Polsek Jelutung, Kota Jambi, meringkus sindikat pencurian kendaraan roda empat yang kian marak dan meresahkan warga.

Penangkapan sindikat pencurian kendaraaan tersebut, setelah petugas menerima laporan korban, Ramli (56), warga Jelutung, Kota Jambi, yang kehilangan mobil merk Mitshubishi L300 colt diesel BH 8327 MM, 20 September lalu.

Dari pengungkapan kasus tindak pencurian kendaran roda empat tersebut, polisi  mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian dan penadah hasil pencurian kendaraan.

Empat orang tersangka pencurian kendaraan roda empat tersebut yang berhasil diringkus Polisi tersebut yakni, Ahmad Dahlan alias Alan(23 tahun), Ade Yadi alias Dedek(25 tahun), ekesekutor pencurian kendaraan, Amirudin alias Amir(35 tahun) dan Slamet alias Mamat(40 tahun) sebagai pelaku penadah mobil hasil curian kedua pelaku.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, kepada wartawan mengaku, penangkapan tersangka sindikat pencurian mobil tersebut, merupakan hasil koordinasi anggot dilapangan menindak lanjuti laporan korban.

“Untuk menghilangkan jejak para pelaku mengkanibal mobil korban, dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran masing-masing, hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti berhasil diamakan," ungkap Kabid Humas, Sabtu (7/10).

Dijelaskan, mobil korban dijual dalam kondisi terpisah dengan harga 19 juta rupiah, dari keterangan tersangka Dahlan, mendapatkan mobil dari dari tersangka mamat, sementara tersangka Ade harus diamanan karena menerima uang sebesar 1 juta untuk memasangkan mobil lain menggunakan mesin mobil milik korban< bebernya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini para tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek jelutung kota jambi, para terangka akan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang Penadah barang hasil curian dengan ancaman hukum lima tahun kurungan penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya