Polisi Sita Belasan Kecepek

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Sita Belasan Kecepek
Warga serahkan kecepek ke polisi || foto : raden



MUARABULIAN - Antisipasi tindak kejahatan dengan senjata api, kepolisian terjun langsung ke pemukiman warga.

Hal ini juga bentuk upaya menyadarkan masyarakat, agar tidak memiliki senjata api rakitan tradisional atau kecepek.

Kapolsek Muara Bulian, AKP Indar Wahyu, menyebutkan masih banyak masyarakat, khususnya di desa dalam Kecamatan Muara Bulian, memiliki senjata kecepek.

Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mendapatkan 13 unit kecepek dan satu senjata laras pendek revolver rakitan.

"Alhamdulillah setelah ada himbauan, mereka akhirnya menyerahkan kecepek pada petugas," kata Kapolsek.

Belasan kecepek yang didapat berasal dari sejumlah dusun dan desa di seberang Sungai Batanghari. Giat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya kecepek.

Alumnus Akademik Kepolisian (Akpol) 2009, Ananta Hira, menjelaskan, kepemilikan kecepek dapat dikenakan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dikarenakan ini merupakan kegiatan pencegahan dan menyadarkan masyarakat, maka tidak ada upaya hukum yang dilakukan.

Pihak kepolisian selalu menghimbau dan mengajak masyarakat, agar selalu sadar terhadap bahaya memiliki senjata rakitan.

"Ingat keamanan bukan hanya milik Polri, tapi milik kita bersama," tegas Indar.

Belasan kecepek dari hasil kegiatan Polsek Muara Bulian itu diserahkan ke Polres Batanghari. Namun Indar yakin masih ada masyarakat yang memiliki kecepek. (infojambi.com/DD)

Laporan : Raden

 

Baca Juga: Wabup Robby Ingatkan Resiko Kuasai Senpi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya