Polisi Sita Belasan Ribu Obat Penenang Ilegal dan 2 Kg Shabu

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Sita Belasan Ribu Obat Penenang Ilegal dan 2 Kg Shabu



INFOJAMBI.COM — Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman 16 belas ribu pil penenang yang dijual ilegal.

Kepada polisi, kurir barang haram itu mengaku berbuat nekat karena dijanjikan upah Rp 50 juta. Pil penenang yang diamankan merek Tramadol. Pelakunya, WR (51), warga Dusun Rimbun Sari, Sungai Rumbai, Tebo.

Obat penenang tersebut dijual secara ilegal, karena izin edarnya dicabut pemerintah. Celakanya, pil penenang ini dijual ke kalangan pelajar.

Selain itu, polisi juga menggagalkan pengiriman 2,5 kg shabu. Kasus ini melibatkan tiga orang kurir. Shabu diselundupkan melalui perairan Jambi. Ketiga pelaku mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Pekan lalu, aparat Polda Jambi juga menyita shabu seberat 2,1 kg. Shabu akan diedarkan di Jambi dan Palembang, Sumatera Selatan. Nilai shabu ini cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, mengatakan, para kurir sindikat narkoba antar provinsi ini diamankan melalui jalur darat dan laut. Para residivis tersebut merupakan jaringan narkoba antar provinsi.

“Mereka menggunakan berbagai modus untuk meloloskan diri dari incaran polisi,” kata Kapolda.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pemilik pil penenang dan para kurir serta barang bukti diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam pasal 197 junto 105 UU 36/2009 tentang kesehatan, dan pasal 112 serta 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (Andra Rawas – Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya