Laporan: Muammar || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Aparat Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Pelakunya berjumlah tiga orang.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba jaringan Lapas.
"Tersangka pertama atas nama Jaka alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, dengan barang bukti 37,22 gram sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan" sebutnya, Senin (04/10/2021).
Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan Kota Jambi, selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi.
"Tersangka selanjutnya yaitu Arahman dan Udin pengedar di wilayah Kumpeh Ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi, barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram" ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun" ucapnya.
Baca Juga: Wabup Muarojambi Hadiri Halal Bihalal di Polres
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com