Polisi Tangkap Pengedar Shabu Desa Olak Jong

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Tangkap Pengedar Shabu Desa Olak Jong

Laporan Raden Soehoer

shabu-olak-jong.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Satnarkoba Polres Batanghari menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis shabu. Satu diantara mereka perempuan. Ketiga pelaku ditangkap di RT 04 Desa Olak Jong, Bathin XXIV, Batanghari berkat laporan warga.

Mereka adalah Kar (44) karyawan PT Kedaton warga Desa Bukit Peranginan, Mandiangin, Sarolangun, Nur (36) warga Desa Durian Luncuk dan MZ alias Hairon (31) warga Desa Terentang Baru.

Sebelum ditangkap Senin kemarin, masyarakat Desa Olak Jong memberitahu polisi bahwa di kampung mereka sering terjadi transaksi jual beli shabu. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap Kar.

Saat penggeledahan, Kar melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali. Kar mengaku shabu itu disimpan oleh Nur, isterinya. Ketika didatangi polisi, Nur menyatakan barang haram itu dititipnya pada Hairon.

Hairon kemudian berhasil dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Batanghari. Shabu disimpannya di dalam kotak rokok kosong dan diletakkannya di dasbor truk Mitsubishi PS Canter kuning BH 8273 BU.

Selain shabu, polisi juga menemukan lima pipet dan plastik klip bening. Hairon mengaku shabu tersebut diperolehnya dari Nur, isteri Kar. Selanjutnya polisi menangkap Nur.

“Ketika pelaku diamankan di polres bersama barang bukti lima paket shabu seberat 0,25 gram, tiga unit handphone, satu kotak tisu dan satu unit truk BH 8273 BU," kata Kasubbag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya