Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Buluran

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Buluran
ilustrasi



INFOJAMBI.COM — Dua orang pengendara sepedamotor, Raden Alan Budi Kusuma dan Abdullah Fahri, diringkus aparat Satuan Narkoba Polresta Jambi. Mereka diduga terlibat peredaran narkoba.

Alan dan Fahri diciduk polisi saat transaksi shabu, di kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Polisi mengamankan pula tujuh paket kecil shabu, satu pipet plastik, dua ponsel dan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan warga, bahwa di kawasan Buluran sering terjadi transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota di lapangan mengamankan dua pengedar narkoba tersebut. "Pelaku sempat membuang barang bukti,” ujar Kuswahyudi.

Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi menggeledah rumah RABK, ditemukan enam paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kuswahyudi. (Andra Rawas — Jambi)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya