shabu.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Aparat Satres narkoba dan Satuan Shabara Polres Sarolangun membekuk seorang pengguna narkoba, RA (32), warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, kemarin sore.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, membenarkan adanya penangkapan seorang pengguna narkoba, di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, RA dibekuk di warung miliknya. Saat diciduk RA sedang berada di dalam kamar.
Disaksikan warga dan perangkat desa setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. RA menunjukkan barang yang diduga shabu disimpan dalam lemari.
RA mengambil barang bukti tersebut dari dalam lemari berupa beberapa bungkusan klip plastik kosong dan satu klip plastik diduga berisi shabu. Di atas lantai warung ditemukan alat hisap shabu (bong) dan barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi petugas, RA mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya petugas membawa RA dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu klip plastik berisi shabu seberat 1,06 gram, satu klip plastik berisi 103 klip plastik kosong, satu pipet kecil berbentuk sendok, satu klip plastik berisi 105 klip plastik kecil kosong, satu alat hisap shabu, satu korek api gas, satu pipet kecil, dua gulungan kecil kertas timah rokok, dan satu timbangan elektronik warna abu-abu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang satuan narkoba. Pelaku akan kami jerat dengan UU 35/2009," tegas Kapolres. (Rudy Ichwan - Sarolangun)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com