PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Kepergok membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, sepuluh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membakar 86 hektar lebih lahan.
Pembakaran hutan dan lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Sepuluh tersangka tersebut membuka lahan di perkebunan milik masing-masing. Dari data Polda Jambi lahan yang dibakar mulai dari satu hingga belasan hektar bertepatan dengan musim kemarau.
Para tersangka meliputidua orang di Kabupaten Batanghari, dua di Tanjung Jabung Barat, dua di Tanjung Jabung Timur, tiga di Tebo, satu di Sarolangun.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Para tersangka diproses di polres masing-masing, dengan satu orang ditangani oleh penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 15 kasus.
"Delapan kasus dalam penyidikan dan enam kasus dalam proses penyelidikan. Seluruhnya masyarakat umum, belum ada pihak perusahan," kata Thein.
Para tersangka terancam pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Beberapa diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com