Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil membekuk dua orang pengedar sabu. Berbekal informasi dari masyarakat, Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Andi Ilham, pada hari Sabtu (1/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib dirumah kontrakannya di Rt 02 Kelurahan Muarabulian.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka Andi Ilham, kemudian pihak Res narkoba, meringkus Hendri Kusnaidi (43) warga Kelurahan Legok kecamatan Danau Sipin kota Jambi. Hendri ditangkap pada hari Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 09.00 Wib dijalan Ness Rt 06 Desa Bathin Kecamatan Bajubang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka pertama Andi Ilham, yakni narkoba jenis Shabu seberat 0,27 gram, 3 bungkus kantong plastik bekas sabu. satu buah timbangan, satu buah sendok sabu, dua buah korek api gas, dua alat hisap bong. Satu buah Handphone merek samsung warna hitam dan uang sebesar Rp 4 juta.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka kedua atas nama Hendri, petugas mengamankan sabu seberat 39,9 gram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 40 juta, Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BH 6672 YP. Satu buah Handphone merek samsung lipat warna hitam, serta satu unit handphone Xiaomi warna hitam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan 112. "Andi Ilham dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,"kata Kapolres Batanghari Dwi Mulyanto saat konferensi pers Selasa (25/2/2020).
Sementara itu untuk tersangka Hendri, dikenakan minimal enam tahun penjara. "Iya, mereka beda pasal, kalau Hendri dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkoba, ancaman hukuman minimal enam tahun penjara maaksimal 20 tahun penjara atau bisa seumur hidup," tegas Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com