Penulis : Dian Wisda || Editor : Redaksi
narkoba-aceh-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan antar provinsi. Mereka ditangkap saat melintas di depan Polsek Pelayang, Bathin II Pelayang, Bungo.
Kelima pelaku adalah Suhendri (27) dan Markoni (30), keduanya warga Bungo, Husen (32), Saiful Amri (26), dan Ismadi (22), ketiganya warga Aceh.
Dari tangan kelima pelaku polisi menyita delapan plastik klip besar berisi sabu, ponsel, sepeda motor Honda Beat, mobil Toyota Avanza BK 1105 OD dan uang 1,3 juta rupiah lebih.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, dipimpin Kaur Bin Opsnal Ipda MR Putra, bersama anggota Polsek Pelayang langsung memburu pelaku di perbatasan Jambi - Sumtera Barat.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Septa Budoyo, menyebutkan, kelima pelaku diringkus Selasa malam lalu. Dari tangan mereka didapat 746,73 gram sabu.
Saat penangkapan, mobil pelaku berusaha menerobos hadangan petugas, namun berhasil digagalkan. Para pelaku mengaku mendapat upah mengantar sabu sebesar lima juta rupiah per orang.
"Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya hanya dua gram, mengantar dari Aceh ke Bungo. Sekali antar dibayar lima juta rupiah per orang. Para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Yudha. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com