Polres Bungo Amankan Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional

| Editor: Doddi Irawan
Polres Bungo Amankan Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Penulis : Dian Wisda || Editor : Doddi Irawan

narkoba-internasional-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Polres Bungo kembali mengungkap kasus narkoba jaringan antar provinsi dan internasional. Empat orang membawa narkoba diamankan Senin pagi, 19 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Jujuhan, didapat barang bukti sabu dua kilogram lebih dan pil ekstasi 3.007 butir.

Kapolres Bungo, AKBP Mohammad Lutfi mengatakan, empat orang itu adalah Ok (31) warga Riau dan residivis narapidana asimilasi sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Kemudian RA (31) warga Riau, RF (35) warga Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, dan RF (31) residivis yang sudah dua kali dipenjara.

"Mereka kami amankan dari rangkaian pengungkapan sejak  Sabtu lalu, sebagian besar BB diedarkan di Bungo," kata Lutfi.

Lutfi mengatakan, jika  dilihat dari kemasan, kemungkinan barang ini didapat dari China. Dua kemasan 1 kg sudah diklip dan 1 kg masih asli dari kemasan luar negeri.

"Barang haram ini belum sempat diedarkan di Bungo. Kami masih melakukan pengembangan ke Polda Riau. Menurut informasi petugas, ada komunikasi melalui handphone. Dari situ pengembangan sampai ke wilayah hukum Polda Riau," jelas Lutfi.

Nilai sabu yang diamankan diperkirakan sekitar dua miliar rupiah, sementara pil ekstasi sekitar satu miliar rupiah. Pelaku dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya