Laporan Riko Pirmando
INFOJAMBI.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kerinci, Kamis (6/9/2018) malam, berhasil meringkus burunan pengedar Narkoba, JN alias HK, warga RT 02 Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh.
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, ditangkap di Desa Larik Kemahan Pemancar, Kecamatan Hamparan Rawang. Sebelum tertangkap, Jhonifer sempat menjadi buronan polisi dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada laporan informasi Satresnarkoba Polres Kerinci nomor LP/A-665/VIII/2018/SPKT/RES KERINCI, tgl 07 AGUSTUS 2018, dan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/VIII/2018/Resnarkoba, serta Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor:DPO/31/VIII/Res.42/2018.
"Benar, orang tersebut (Jhonifer, red) masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Kerinci," kata Dwi, Jumat (7/9/2018).
Dari kediaman tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah isolatip roll warna merah, dan dua bungkus plastik warna bening.
"Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujar Dwi.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com