Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu

Laporan Riko Pirmanto


Vijay tersangka pelaku pengedar sabu (foto Riko Pirmanto)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci kembali melakukan penangkapan seorang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (20/9/2018) di Kota Sungaipenuh.

Data yang diperoleh, terduga pengedar barang haram itu bernama Hendi Parseva Putra alias Vijay (32) warga RT 8 Desa Muara Jaya, Kumun Debai, Kota Sungaipenuh diringkus dirumahnya sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam keterangan pers rilis diterima INFOJAMBI, kranologis penangkapan pelaku Vijay, berdasarkan laporan masyarakat dirumah Pelaku sering terjadi transaksi narkoba, personel Satresnarkoba bergerak melakukan pengintaian dan ditemukan adanya seorang warga yang dicurigai melakukan transaksi.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba. Menurutnya, pengungkapan pengedar narkoba ini adalah ke empat kasus dalam dua bulan terakhir.

Penangkapan pengedar sabu Vijay dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kerinci, KBO dan Kanit serta jajarannya.


Barang bukti sabu (foto Riko Pirmanto)


Ketika penggeledahan rumah pengedar, anggota memukan alat hisap (BONG) di dalam kamar serta 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu dari dalam celana Hendi alias Vijay sebanyak 8,5 gram yang telah dibungkus dalam kantong plastik bening diantaranya, 7 paket kecil dan 1 bungkus paket besar.

Pelaku Hendi alias Vijay diganjar Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya