Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM – Kasus dugaan penggelembungan suara Cek Endra - Ratu Munawarah, di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, diambil alih Polres Kerinci.
Kasus pasca Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian. Polres Kerinci bahkan sudah mulai melakukan penyidikan.
Menurut informasi, pasca diberhentikannya lima anggota PPK Koto Baru oleh KPU Kota Sungai Penuh, kasus itu dilimpahkan bawaslu ke Polres Kerinci.
Lima anggota PPK tersebut diduga kuat terlibat penggelembungan suara CE - Ratu sebanyak dua ribu suara.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, membenarkan pihaknya telah mengambil alih kasus ini. Bahkan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Sudah. Sedang proses penyidikan,” kata Edi Mardi, Kamis, 7 Januari 2021.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, membenarkan bahwa kasus PPK Koto Baru sudah selesai prosesnya di Bawaslu Kota Sungai Penuh. Kasusnya telah diserahkan ke Polres Kerinci.
“Sudah selesai di bawaslu kasus ini Sudah diserahkan ke polres beberapa hari lalu,” ungkap Joni. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com