Polres Merangin Amankan Dua Orang Penjual Emas PETI

| Editor: Wahyu Nugroho
Polres Merangin Amankan Dua Orang Penjual Emas PETI

Laporan Jefrizal

emas-peti.jpg" alt="" width="865" height="450" />

Dua orang pelaku penjual emas hasil Peti sedang diintrograsi petugas kepolisian (foto Jefrizal)

Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....


INFOJAMBI.COM - Maraknya aksi Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Merangin, membuat aparat kepolisian terus gencar melakukan razia. Kali ini aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua penjual emas hasil peti di wilayah Kelurahan Pasar Bangko, dari tangan kedua pelaku berhasil di amankan emas seberat 60 gram.

Penangkapan dua pelaku penjual emas ilegal ini terjadi pada Minggu (23/9/2018), sekitar pukul 13.30, dimana ada laporan masyarakat akan terjadi trangsaksi jual beli emas ilegal di Kelurahan Pasar Bangko. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian melihat ada dua orang yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan sambil menunggu pembeli emas.

Merasa curiga selanjutnya aparat kepolisian langsung mengamankan dua pelaku bernama Solihin (42), warga Kabupaten Musi Rawas Utara dan Yasi (48), warga Kecamatan Tiang Pumpung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanla dua bungkus plastik berisikan enam puluh gram emas.

Setelah berhasil menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim. Dari pengakuan kedua tersangka emas tersebut di dapatnya dari hasil penambangan emas tampa izin yang ada di Kecamatan Muara Siau.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku penjual emas PETI.

“Pelaku ini kita tangkap saat ingin menunggu pembeli emas hasil PETI,namun pelaku keburu kita tangkap dan tidak berhasil menjual emas tersebut,”jelas Iptu Khairunnas, Senin (24/9/2018).

Kasat juga menjelaskan,sejauh ini cuman ada dua pelaku yang kita amankan bersama 60 gram emas,dan kini pelaku kita lakukan penahanan di Mapolres. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,dengan ancaman di atas lima tahun penjara,”tutupnya.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya