Penulis : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Aparat Kepolisian mengamankan 70 galon BBM jenis solar. BBM ini rencananya dijual ke penambangan emas tanpa izin (PETI).
Selain itu polisi juga menangkap seorang pembawa solar, M Hadi (46) berikut satu unit mobil L-300 pick up.
Warga Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Merangin ini kedapatan membawa puluhan galon berisi solar.
Karena tidak bisa menunjukan dokumen BBM bersubsidi yang dibawanya, Hadi digelandang ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi menyebutkan, solar tersebut ditangkap di wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” kata Lutfi.
Hadi dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin. Polisi masih akan memastikan jumlah pasti BBM itu. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com