BANGKO — Aksi jual beli hewan dilindungi masih terjadi di Merangin. Tadi malam, sekitar pukul 19.30 WIB, aparat Satreskrim Polres Merangin menangkap tiga orang pembeli dan penjual satwa dilindungi, trenggiling.
Ketiga pelaku adalah Adam (36) warga Dusun Bangko, Andi (41) warga Pematangkandis dan Siaf (36) warga Sumatera Barat. Ketiganya dibekuk saat transaksi, di Rumah Makan Jalil, di Desa Tambangbaru, Tabir Lintas, Merangin.
Para penjual trenggiling menggunakan sebuah mobil Suzuki APV BA 1239 A. Di dalam mobil itu ditemukan lima ekor trenggiling masih dalam keadaan hidup, terbungkus karung warna biru. Para pelaku lantas dibawa ke polres.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Andi Zulkifli, membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih diselidiki dan dikoordinasikan dengan pihak BKSDA Jambi. (infojambi.com/DD)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Enam Anak Buaya Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Sultan Thaha
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com