INFOJAMBI.COM - Untuk mengantisipasi peredaran obat PCC yang kini marak dijual bebas dan berdampak buruk bagi penggunanya, Polres Merangin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menggelar razia ke sejumlah apotik dan toko obat di Kabupaten Merangin.
Selama razia berlangsung, Rabu (20/9), masih banyak obat keras dijual bebas dan obat kadaluarsa. Razia langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Merangin, Iptu Sobri.
Razia mulanya menyisir apotik dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah. Dari beberapa apotik dan toko obat yang diperiksa, ada dua toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter, yaitu Toko Obat Semoga Jaya dan Toko Obat Gloria Farma.
Ada pula obat yang dijual tanpa izin BPOM di dua toko tersebut. Usai menemukan obat-obatan yang dianggap tidak layak dijual bebas, obat-obatan tersebut langsung disita aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Tak puas merazia apotik dan toko obat di Kelurahan Pasar Bawah, aparat kepolisian dan Dinas Kesehatan bergerak ke Kelurahan Pematang Kandis. Di sana ada dua apotik yang dirazia.
Pada apotik pertama, tim gabungan tidak menemukan satupun obat-obatan yang dilarang penjualannya. Usai memeriksa apotik Tuafik Farma tim bergerak menuju Apotik Hidayah dan menemukan obat-obatan kadaluarsa tersimpan di tempat penyimpan obat.
"Supaya tidak dijual, kami memerintahkan pemilik apotik memusnahkannya," kata Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus, Rabu (20/9).
Sitorus menyatakan razia ini belum menemukan obat PCC yang sedang marak beredar di sejumlah daerah di Indonesia. Yang ditemukan hanya obat keras, di salah satu toko obat.
"Ada obat tidak memiliki izin BPOM. Semuanya kami sita. Pemilik toko obat dan apotik kami peringatkan agar tidak menjual obat-obatan yang sudah kadaluarsa,” jelas Sitorus. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com