Penulis : Muamar || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Muaro Jambi berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (25/10/2020).
Ketiga pengedar tersebut yakni, M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian RA (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan terakhir HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga
menyita barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, 4 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu. seberat 1.63 gram, 3 butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy seberat 1.39 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak permen Mentos, 2 buah korek api gas, 2 ball plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.
Kapolres Muaro Jambi, melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA yang saat itu sedang berada dirumah tersangka M.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Teguh Utomo dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil Extacy," ujar AKP Amradi, Rabu (28/10/2020).
Armadi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap HR.
"HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT. 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi," katanya.
Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.
"Dan berdasarkan keterangan pelaku H bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di lapas Jambi berinisial JH," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas AKP Amradi menutup keterangannya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com