Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Karhutla

| Editor: Muhammad Asrori
Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Karhutla
Lahan seluas dua hektar terbakar di RT 1 Payo Lebar Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

Laporan Raini



INFOJAMBI.COM - Jajaran Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat, tetap berkomitmen dalam menekanterjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dibuktikan dengan diamankan MS (50) pelaku pembakaran lahan di RT 1 Payo Lebar Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU, Dian Poernomo, S.IK, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku karhutla itu. Dirinya mengatakan, pelaku diamankan atas tindakanya melakukan pembakaran lahan.

"Untuk kronologis kejadiannya terjadi, Jum'at, (17/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku MS dari rumah sengaja datang kelokasi lahan membawa satu buah korek api. Sebelumnya memang sudah berniat untuk membakar kayu kayu ranting yang sudah kering di sekitar lahan, Namun, ternyata api langsung membesar dan membakar dilokasi lahan.

Meski MS dibantu istrinya sudah berusaha untuk memadamkan api, mamun, tidak kunjung padam bahkan malah membesar.

Tim Karhutla Tanjab Barat mendapat Informasi dari masyarakat, langsung datang kelokasi membantu memadamkan api dengan dibantu Tim RPK Distrik IV WKS, akhirnya api berhasil dipadam sekitar pukul 00.30 WIB.

Lahan yang terbakar seluruhnya kurang lebih dua hektar, di lokasi sekitar lahan ditumbuhi tanaman liar dan pohon karet tua," tegas Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Minggu (19/8/2018).

Kasat Reskrim mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Personil Polsek Merlung pada hari Sabtu, (18/8/2018).

Pelaku kita amankan dilokasi kejadian, saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pada saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan yang ia lakukan, pelaku melakukan pembakaran lahan dengan modus cara membakar lahan yang sudah Imas tumbang dengan tujuan agar tanah menjadi subur dan arangnya bisa diperjual belikan untuk kebutuhan sehari hari.

“Himbauan terus kita lakukan tetap masih saja ada yang tidak mau mematuhi himbauan aparat, tegas Dian Poernomo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama BB berupa satu bilah parang panjang berikut sarungnya, satu buah korek api warna merah, satu buah cakar penggaruk arang, satu buah kayu bekas terbakar, satu karung arang bakar telah kita amankan, ujar Kasat Reskrim

Ditambahkan, atas kejadian ini pelaku kita kenakan ancaman hukuman atau pasal yang diterapkan adalah, "setiap orang membakar lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan pasal 188 KUHPidana," terang Dian Poernomo.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya