Polres Tanjabbar Tangkap Dua Orang Pembawa Setengah Kilogram Sabu

| Editor: Doddi Irawan
Polres Tanjabbar Tangkap Dua Orang Pembawa Setengah Kilogram Sabu

Penulis : Alfatih || Editor : Doddi Irawan

sabu-1-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Anggota Polres Tanjung Jabung Barat menangkap dua orang pembawa sabu, di Pos Pam Ketupat, Desa Sungai Badar, Jalan Lintas Timur Sumatra KM.158, Sabtu (9/5/2020).

Dua orang ini membawa sabu seberat setengah kilogram, menggunakan mobil pribadi Daihatsu Xenia. Sabu disembunyikan di samping jok sopir.

Mobil BH 1776 HH ini datang dari arah Riau menuju Jambi. Saat digeledah, ditemukan bungkusan tisu berisi pirek yang sudah terpakai.

Penumpang mobil yang salah satunya berinisial JP mengaku membeli sabu di kawasan Pulaupandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, sabu disembunyikan di dalam dasbor kaki bagian depan. Para pelaku diduga mantan narapidana.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat meningkatkan penjagaan di perbatasan Jambi – Riau yang juga merupakan pos pencegahan penyebaran virus corona. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya