Polres Tanjabtim Berhasil Menangkap Tiga Orang Pelaku Ilegal Fishing

| Editor: Wahyu Nugroho
Polres Tanjabtim Berhasil Menangkap Tiga Orang Pelaku Ilegal Fishing

Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho

Dua bela box berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 75.000 ekor, berhasil diamankan Polres Tanjabtim (foto Andra Rawas)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Ilegal Fishing berupa penyelundupan 75.000 benih lobster di wilayah Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kapolda Jambi,  Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Jum’at (19/3/2021)  mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, bahwa pada pada hari Jum’at pagi, sekitar pukul  02.30 WIB, Team Gabungan Polres Tanjabtim dan Polsek Muara Sabak Barat telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyelundupan benih lobster.

“Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Tanjabtim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP," ujarnya.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Tanjabtim dan selanjutnya memerintahkan Kapolsek Muara Sabak Barat beserta anggota dan piket Sat Reskrim Polres Tanjabtim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di seputaran TKP.

“Dua Pelaku ditangkap saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan, kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong ditangkap saat menunggu di pinggir sungai," jelasnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (22) Warga Kota Jambi, YR (29) dan R (35) warga Tanjabtim.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 12 kotak sterofoam (box) berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 75.000 ekor, 1 unit mobil Avanza warna silver B 1163 PRT dan 3 Buah HP Android sudah diamankan di Polres Tanjabtim," tutupnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya