MUARASABAK - Ini pertama kalinya jajaran Satres narkoba Polres Tanjabtim mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah lumayan banyak. Sekitar 40 gram shabu berhasil diamankan dari tangan bandar, Baharuddin alias Bahak (30).
Bahak dibekuk tadi malam, di Desa Harapan Makmur, Rantau Rasau, Tanjabtim. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho, melalui Kasat Restik, AKP Bagus, menjelaskan, warga Desa Kualo Simburnaik, Muarasabak Timur ini memang sudah lama diintai.
Bagus mengungkapkan, Bahak merupakan salah seorang pemasok shabu di Tanjabtim. Dia juga beroperasi di beberapa kecamatan di daerah pesisir pantai itu. Bahak ditangkap saat keluar mengorder shabu.
Bagus juga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Mereka memburu pula bos besar tempat Bahak memesan shabu. Dia berharap semua pihak ikut membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di daerah itu. (infojambi.com/DD)
Laporan : Rustam Hasanuddin
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com