Polresta Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp.78 Miliar

Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu (3/4/2024).

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polresta Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp.78 Miliar
Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan | andra

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu (3/4/2024). Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir. 

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. ***

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya