KOTAJAMBI — Operasi Antik Siginjai 2017 yang digelar Sat narkoba Polresta Jambi, mengamankan sedikitnya 627 butir pil ekstasi atau 223,32 gram, dari dua tersangka sebagai pemilik dan pengeda.
Kedua tersangka adalah Gunardi alias Abang (28) dan Aris Faisal alias Dulur (45), warga Talangbakung, Jambi Selatan, Kota Jambi. Keduanya ditangkap di Jalan Lingkar Selatan.
Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, mengatakan, pihaknya juga mengamankan 76,1 gram shabu dan 36 orang tersangka tindak penyalahgunaan narkoba, lima diantaranya wanita.
“Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka merupakan jaringan narkoba asal Aceh. Dalam Operasi Antik ini kami berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 36 orang tersangka,” kata Kapolresta, Rabu (15/3).
Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com