Polsek Lembah Masuria Grebek Judi Sabung Ayam

| Editor: Muhammad Asrori
Polsek Lembah Masuria Grebek Judi Sabung Ayam
Suasana penggrebekan judi sabung ayam di Dusun Sungai Tebal.

Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Maraknya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Lembah Masurai, membuat aparat kepolisian gerah dan langsung melakukan razia ke lokasi judi sabung ayam yang berada di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai,

Setidaknya ada empat pelaku judi sabung ayam yang sedang bermain dapat diamankan aparat kepolisian.

Penggrebekan judi sabung ayam di Dusun Sungai Tebal ini, dilakukan Selasa (8/1/2019), sekitar pukul 19.30 wib. Penggrebekan di pimpin Kapolsek Lembah Masurai IPTU H. Sitepu berserta anggotanya. Saat tiba di lokasi judi sabung ayam, Kapolsek masih melihat aktifitas judi sabung ayam.

Tak mau aktifitas sabung ayam bubar saat Polsek Lembah Masurai datang, aparat kepolisian langsung menggrebek para pejudi yang tengah aksi mengadu ayam aduan di dalam gelanggan adu ayam. Melihat aparat datang para pelaku judi yang ada di lokasi judi, berusaha melarikan diri dari lokasi.

Karena jumlah penjudi dan aparat kepolisian kalah jumlah, aparat kepolisian hanya berhasil mengamankan empat pelaku, empat ekor ayam, enam buah pisau dan satu buah terpal hijau.

Keempat pelaku itu Cerminato (55), Diki Prioyono (38), Haryoko (47) dan Sumardi (33) yang semua warga Dusun Sungai Tebal.

Usai diamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Lembah Masurai, untuk didata dan dimintai keterangan.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Lembah Masurai, IPTU H Sitepu, membenarkan, dirinya melakukan pengrebekan judi sabung ayam di wilayahnya bersama anggotanya.

“Aktifitas judi sabung ayam ini, meresahkan masyarakat, makanya kita lakukan pengrebekan, ada empat pelaku yang kita amankan bersama barang bukti,” jelas IPTU H Sitepu, Minggu (13/1/2019).

Kapolsek juga menjelaskan, untuk saat ini seluruh pemain yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sebab seluruhnya sudah mengakui berjudi sabung ayam dilokasi tersebut.

“Untuk keempat pelaku akan kita jerat pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya