INFOJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) secara resmi kembali diperpanjang pada 31 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan pada Selasa (1/2/2022), tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid -19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten.
Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada.
Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 7 Februari 2022 tersebut antara lain:
Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level di antaranya: level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota; level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota; dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.
Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah. Kini penilaian itu tidak hanya menggunakan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.
Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada poin kedua akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu.
Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keempat, pada PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 22 Februari 2022 mendatang.
Pengaturan tersebut seperti mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion, penerapan protokol kesehatan, serta aturan lainnya.
Di lain sisi, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami perubahan di setiap level daerah.
Perubahan itu, di antaranya level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten/kota.
Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Indikator tersebut yakni Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Sementara itu, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan.
Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan.
Laporan: Puspen Kemendagri || Editor: Ramadhani
Baca Juga: Lagi, Kemendagri Bagi-Bagi Penghargaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com