PPKM Level 4 Kota Jambi Berlaku 23 Agustus, Penyekatan dan Pengetatan di 24 Titik

| Editor: Doddi Irawan
PPKM Level 4 Kota Jambi Berlaku 23 Agustus, Penyekatan dan Pengetatan di 24 Titik

Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Walikota Jambi, H Syarif Fasha resmi mengumumkan pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi. PPKM diberlakukan Senin 23 Agustus 2021.

Pengumuman disampaikan Fasha, Kamis (19/8/2021), di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, bersama pejabat Polri dan TNI.

Turut hadir Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandenpom II/2 Letkol CPM Krisna Jaya, dan Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Tri Nugroho.

Pengetatan PPKM Level 4 salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi.

"Ada tujuh pintu, termasuk jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. Dimulai tanggal 23 Agustus pukul 00.00 WIB," kata Fasha.

Fasha menyebutkan, kemungkinan Minggu (22/8/2021) bantuan sembako selesai pendistribusiannya.

Bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi, atau warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk ke Kota Jambi harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.

Masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu, misalnya belanja sembako dan obat, termasuk kegiatan esensial dan kritikal.

"Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik, sementara diliburkan selama tujuh hari. Untuk toko sembako dan obat-obatan, serta bahan bangunan, yang termasuk dalam esensial tetap buka," kata Fasha.

Selanjutnya, untuk transportasi umum, juga dibolehkan, seperti angkot dan ojek online.

"Karena sebagian besar sudah divaksin, ojek online tetap berjalan. Untuk jumlah penumpang dalam mobil pribadi, tidak boleh lebih dari tiga orang, termasuk sopir," jelas Fasha.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan. Diantaranya penyekatan di batas Kota Jambi sebanyak empat titik, yakni Paal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.

Di dalam Kota Jambi, ada beberapa spot yang dijaga petugas, yakni wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur Kantor Gubernur, dan Payo Selincah.

Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko menegaskan, Polri mendukung penuh pemerintah daerah menanggulangi penyebaran covid-19. Masyarakat diminta mematuhi pengetatan PPKM Level 4.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi dilakukan pemeriksaan, dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen. ***

 

Baca Juga: Cegah Virus Corona Merebak di Tanjabtim, Romi Perketat Semua Jalur Masuk

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya