PPUU: Kesra, Fokus Utama Susun RUU

| Editor: Wahyu Nugroho
PPUU: Kesra, Fokus Utama Susun RUU


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Eni Sumarni, mengatakan kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama DPD RI dalam menyusun RUU. Sebagai wakil daerah, DPD RI melalui PPUU harus mampu menghasilkan RUU yang dapat membangun masyarakat daerah sebagaimana tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat.





“Tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat. Kita membuat suatu legislasi untuk fokus pada percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun sosial,” ujar Eni Sumarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PPUU dengan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2018, Maria Farida Indrati dan Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di DPD RI, Rabu (23/10/2019),

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Wakil Ketua PPUU lainnya, Ajbar mengatakan agenda RDP berupa evaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020, untuk meminta masukan dan gagasan mengenai RUU yang sesuai dengan kebutuhan daerah.





“Diharapkan perumusan RUU usul dari DPD RI, benar-benar dibutuhkan dan membawa manfaat bagi daerah, terutama dalam percepatan pembangunan dan mensejahterakan di daerah, “ kata Ajbar.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Ajbar menegaskan rujukan RUU selain berdasar pada UUD 1945, dan sesuai RPJMN, RPJPM, juga membawa kepentingan isu-isu yang berkembang secara serius di daerah dan masyarakat. “Terutama yang berkaitan dengan Pasal 22d tadi, otonomi daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Saya pikir kami tidak akan keluar dari kerangka itu,” kata senator Sulbar itu.





Ajbar mengungkapkan selama periode penyusunan prolegnas tahun 2015-2019, DPD RI memutuskan 85  RUU menjadi usulan DPD RI. Jumlah tersebut diklasifikasikan kedalam empat bidang, yaitu 25 RUU bidang politik; 32 RUU bidang ekonomi dan sumber daya alam; 18 RUU bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan kesehatan; dan 10 RUU bidang keuangan.***


























BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya