INFOJAMBI.COM - Para prajurit TNI diingatkan jangan sampai memakai senjata api (senpi), serta muhandak (amunisi dan bahan peledak) tanpa izin, alias ilegal. Jika kedapatan, sanksinya tidak ada ampun.
“Anggota TNI yang melanggar itu bisa dipecat. Pelanggaran itu tindak pidana khusus. Hukumannya berat,” tegas Kasi Intel Korem 042 Garuda Putih, Kolonel Inf M Imasfy, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Selain itu, Imasfy juga mengingatkan para prajurit TNI jangan sampai terlibat narkoba, baik memakai, jadi kurir, apalagi sampai jadi bandar. Juga dengan judi online, prajurit TNI jangan coba-coba bersentuhan.
“Semua itu merugikan diri sendiri. Pekerjaan dan keluarga akan hancur. Prajurit yang terbukti terlibat narkoba dan perjudian akan dikenakan sanksi tegas,” pesan Imasfy.
Baca Juga: Denpom II/2 Jambi Santuni Anak Yatim
Tidak kalah pentingnya, saat berkendara di jalan raya. Seluruh prajurit TNI dan keluarganya wajib mematuhi aturan lalu lintas. Jangan berkendara saat badan tidak sehat.
Terakhir, pesan Imasfy, menghadapi tahun politik 2024, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), para prajurit TNI harus menjunjung tinggi netralitas TNI. Jangan coba-coba ikut berpolitik praktis.
Baca Juga: Dandim Sarko Ajak Warga Indonesia Tetap Bersatu
“Tidak boleh ada prajurit TNI yang mendukung salah satu calon kepala daerah atau partai tertentu. Apalagi ikut mengkampanyekannya,” tegas Imasfy.
Pesan-pesan keras Imasfy itu disampaikannya pada upacara bendera, di Lapangan Korem 042 Garuda Putih, yang mengangkat tema memperkokoh nilai-nilai patriotisme prajurit.
Upacara pengibaran bendera Merah Putih itu diikuti para prajurit dan PNS Korem 042 Garuda Putih. Upacara dilaksanakan sebagai ajang memperkokoh nilai-nilai budi pekerti dan karakter melalui kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, kekompakan, kekuatan fisik dan mental, serta patriotisme prajurit dan PNS yang profesional, integratif, modern dan adaptif. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com