Prestasi PTA Jambi Sangat Memuaskan

| Editor: Muhammad Asrori
Prestasi PTA Jambi Sangat Memuaskan
Ketua PTA Jambi. Drs.H.Mukhlis,SH,M.Hum, saat menandatangani piagam pencanangan zona integritas bebas korupsi.

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Drs.H.Mukhlis,SH,M.Hum, mengatakan, prestasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, sangat memuaskan.

Setidaknya sejak tiga tahun berturut-turut, (2016-2017-2018), PTA Jambi mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK. Penilaian terbaik itu, karena dalam penyampaian laporan tercepat dibidang keuangan.

Bahkan, kata Mukhlis, tidak hanya itu, penghargaan lain, diantaranya, sistem dari kepegawaian mendapatkan juara tiga kategori wilayah II.

Kemudian untuk sistim informasi penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Jambi memperoleh juara II Nasional, ujar Mukhlis, usai penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di aula PTA Jambi, Rabu (16/1/2019).

Menurut Muklis Pengadilan Agama Kuala Tungkal, juga bekerjasama dengan Pemkab Tanjab Barat dalam menyelesaikan perkara sidang isbat nikah massal tahun 2017 dan 2018. Sehingga anggaran Pemda terserap untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 700 juta.



Secara keceluruhan, ada 2.000 lebih pekara pernikahan diselesaikan Pengadilan Agama di Jambi. Begitu juga kerjasama dengan Kementerian Agama, dikeluarkan buku nikah. Sementara bekerja sama Dinas Dukcapil, menyangkut penerbitan Akta kelahiran,” pungkas Mukhlis.

Kehadiran Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar dalam acara tersebut juga mengatakan, pihaknya konsisten mendukung terhadap pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, khususnya di Provinsi Jambi.

“Saya sangat mendukung pencanangan zona integritas WBK dan WBBM, ini program penting sebagai bentuk pelayanan prima. Pelayanan publik perlu jadi perhatian seluruh komponen penyelenggara negara di Jambi," tegas Fachrori Umar.

Komitmen itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2013, tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan SK Gubernur Jambi No.1018/Kep.Gub/DPM-PTSP.9/2017, tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,” kata Fachrori. ( Maria/Humasprov )

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya