Pria Botak Bertubuh Kekar Ngaku Kadang-kadang Polisi dan BIN, Eh Ternyata..

| Editor: Ramadhani
Pria Botak Bertubuh Kekar Ngaku Kadang-kadang Polisi dan BIN, Eh Ternyata..
Selain mengaku polisi, pria kekar berusia 28 tahun tersebut juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha.

Dia adalah Resturio Rerlexander ditangkap pada jam 4 sore Selasa lalu, di salah satu perusahaan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi gadungan ini mengiming-imingi korban bisa memberi jasa pengawalan dengan tarif tertentu.

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (21/5/2021).

Selain mengaku polisi, lanjut dia, pria kekar berusia 28 tahun tersebut juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

"Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berasal dari Depok, Jawa Barat itu kerap mengaku sebagai anggota Polri dan BIN dan menawarkan jasa pengawalan dalam mengambil uang," sebutnya.

Untuk menyakinkan target, lanjut dia, mantan programer yang kini pengangguran itu membawa identitas khas atau emblem atau lencana kepolisian dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN.

Dari pengakuan sementara pelaku, ia baru sekali melakukan aksi dengan biaya pengawalan dipatok sebesar Rp5 juta.

Uang haram itu, kata dia, digunakan membeli sarana penunjang untuk meyakinkan orang di antaranya membeli senjata api jenis air softgun dan rompi hitam bertuliskan Mabes Polri.

Meski mengaku sekali melakukan aksi kejahatan, kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk para korban.

Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain.

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.

Sementara itu, pelaku Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.

Pria pelontos itu juga mengaku bercita-cita sebagai anggota Polri namun gagal tes pada 2013.

"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Pemilik Warung Nasi di Bungo

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya