SAROLANGUN, INFOJAMBI.COM - Seorang pria paruh baya, J (52), warga Desa Pulau Lintang, Bathin VIII, Sarolangun, tega memperkosa seorang gadis bisu.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu 2 November 2022, di rumah istri mudanya, di Desa Sungai Baung, Sarolangun.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Toni Menculik...
Informasi yang didapat, J nekat memperkosa NP (18) karena tidak puas dengan kelima istrinya. Perbuatan itu beberapa kali dilakukannya.
Perkosaan terjadi pada Juli 2022. Pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya yang sudah tidak bisa melihat dan mendengar.
Baca Juga: Ayah Bejat, Anak Kandung Diperkosa
Korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa. Meski sempat meronta, korban akhirnya pasrah karena diancam.
Beberapa pekan kemudian kelakuan bejat J terbongkar. Dia dilaporkan ke Polres Sarolangun dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. J mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Biadab !!! Anak Tiri Abnormal Ditiduri, Kakinya Diikat
“Keluarga korban melapor. Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Kamis, 3 November 2022.
Anggun menjelaskan, sebulan setelah perkosaan itu, korban mengalami sakit perut. Dari situlah pihak keluarga mulai curiga.
Akibat perbuatannya, J dikenakan pasal 285 KUHP KUHP, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com