Oleh: Musri Nauli
INSIDEN kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan memantik emosi masyarakat Jambi. Jembatan yang menghubungkan “urat nadi” yang vital sebagai saran transportasi selasa tanggal 14 Mei 2024.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Berita kemudian bergemuruh. Menghiasi lini massa media massa. Berbagai perangkat sosial seperti media sosial, Facebook, tiktok dan media online kemudian menjadikan salah satu issu yang paling hangat dibicarakan warga.
Al Haris sebagai Gubernur Jambi kemudian bergerak cepat. Pada hari yang sama, Al Haris menggelar rapat evaluasi angkutan batubara jalur sungai di ruang aula Kantor Gubernur. Menghadirkan seluruh Pengusaha tongkang pengangkut batubara.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
Dengan tegas di forum, Al Haris menyampaikan agar tongkang pengangkut batubara harus bertanggung jawab. Termasuk harus mengganti kerusakan jembatan.
Pilihan menggunakan angkutan sungai pengangkutan batubara adalah salah satu solusi ditengah teriakkan berbagai pengguna jalan yang sering terjebak di perjalanan. Terutama menjelang masuk ke Simpang Tembesi. Simpang Tembesi ke Simpang Sridadi (Muara Bulian). Biasa dikenal “jalur maut”.
Baca Juga: Pilgub Jambi dan Pilwako Sungaipenuh Rawan Konflik
Sebenarnya Pemerintah Provinsi terus melakukan penyelesaian problema angkutan batubara. Dimulai dengan penertiban angkutan seperti diwajibkan dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi dan yang cukup Penting adalah angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00 wib.
Sikap ini tegas ditandatangani oleh Al Haris Gubernur Jambi didalam Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com