Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jambi Gelar Sarasehan

| Editor: Wahyu Nugroho
Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jambi Gelar Sarasehan


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin









INFOJAMBI.COM - Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya  Universitas Jambi selenggarakan sarasehan pemuda dengan tema  “Menguatkan Karakter Bangsa Melalui Kearifan Lokal Melayu Jambi," Minggu (8/9/2019).





Acara dikemas cukup santai bertempat di halaman rumah adat Kajang Lako (Mayang Mangurai) Telanaipura Jambi.

Baca Juga: Unja Bangun Empat Gedung Baru. Ini Penampakannya...





Sarasehan menghadirkan pemantik diskusi Mochammad Farisi, LL.M Direktur Pusat Kajian Sosial, Politik, Hukum dan Pemerintahan (PUSAKO) Univ. Jambi, Rahmad Mulyadi, S.Sos Sekretaris Umum Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kab. Batanghari dan Asyhadi Mufsi Sadzali, M.A Ketua Prodi Arkeologi FIB UNJA.





Dalam sambutannya ketua Prodi Arkelogi yang akrab dipanggil Didi menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah untuk lebih mengenal dan menggali kearifan lokal masyarakat hukum adat Jambi sehingga generasi muda lebih faham dan mencintai budaya sendiri dan menjadikan kearifan lokal sebagai dasar bertingkahlaku dan bertutur kata dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Rektor Unja Jadi Pembicara Seminar Bersama Belasan Profesor





Dalam paparannya M. Farisi menjelaskan bahwa jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia, nusantara ini sudah ada kesatuan-kesatuan masyarakat  hukum adat yang hidup dan menjadi pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.





Setelah Indonesia merdeka, tambah Farisi, hukum adat tetap diakui dan dijamin dalam konstitusi Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 yang menentukan.





“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Demikian pula diatur dalam Pasal 28 I ayat (3) menentukan, dentitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban," kata Farisi.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya