Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyegel rumah makan cepat saji asal Amerika, McDonald’s, di kawasan Sipin, Kota Jambi, Rabu (9/6/2021).
Karena melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Jambi.
Selain penutupan sementara, rumah makan ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta sesuai dengan Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Relaksasi Ekonomi.
"Setelah adanya pengaduan yang diterima dari layanan pengaduan Pemerintah Kota Jambi, kita langsung cek memang benar ada penumpukan pembeli yang mengabaikan prokes Covid-19," ujar Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi
Kerumunan disebabkan adanya promo yang digelar McDonald’s secara serentak di Indonesia.
Tapi sayangnya, McDonald’s tidak berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Para pembeli kebanyakan adalah pengemudi ojek online yang menerima orderan serta lambanya pelayanan pihak McDonald’s.
Baca Juga: Kecamatan Telanaipura Tuan Rumah MTQ 48 Tingkat Kota Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com