Azan menjelaskan, dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus memperhatikan sembilan sistem menit, meliputi beberapa kriteria.
Seluruh pejabat memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan terbuka, memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan penilaian objektif dan transparan
Baca Juga: Pelaksanaan SPIP Dapat Mendeteksi Sejak Dini Terjadinya Penyimpangan
Menerapkan kode etik dan kode prilaku ASN, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, memberikan perlindungan kepada ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang berintergrasi dan dapat diakses seluruh ASN.
Acara dipusatkan di ruang BPK Bappeda Batanghari, dihadiri para Staf Ahli Bupati, para asisten, para kepala OPD dan undangan. ***
Baca Juga: Pemkab Batanghari Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com