Penulis : Irfan Pontoh || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Untuk melindungi dan memutus tali penyebaran covid-19 terhadap personil Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng menyelenggarakan Sidang Kode Etik Profesi Polri secara online, di Aula Rumkit Bhayangkara Palu, Rabu (22/4/2020).
Ada tiga kasus disidang dengan mendengarkan keterangan para saksi yang berada di wilayah Morowali Utara dilakukan secara online.
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Polisi Dudy Iskandar, sekaligus Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, selesai sidang mengatakan, pandemi covid-19 tidak menghalangi mereka bekerja memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Dengan kemajuan teknologi, jarak bukan menjadi halangan. Komisi kode etik menyelesaikan empat kasus, tiga diantaranya pemeriksaan saksi dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada.
“Dua kasus diputus rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena penyalahgunaan narkoba, satu kasus disersi diputus sebagai perbuatan tercela dan demosi wilayah selama dua tahun," kata mantan Wadir Pamobvit Polda Sulteng ini. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com