Prospek Geopark Merangin Dalam Jejaring UNESCO

| Editor: Admin
Prospek Geopark Merangin Dalam Jejaring UNESCO

Oleh: Zuhri Triansyah
Terbitnya Perpres Nomor 9/2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) semakin meneguhkan komitmen pemerintah dalam upaya mengoptimalkan berbagai potensi yang ada pada geopark di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Geopark Merangin yang ada di Provinsi Jambi. Di sisi lain, komitmen ini sekaligus dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang diagendakan terlaksana pada tahun 2030 nantinya.


Secara konseptual, istilah Geopark atau Taman Bumi merupakan sebuah Kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding), termasuk di dalamnya nilai arkeologi, biologi dan budaya yang ada di dalamnya. Yang mana, dalam hal ini masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam. (UNESCO, 2004)

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52


Dari segi orientasi, Pasal 1 Perpres a quo menyatakan bahwa pengelolaan geopark ditujukan untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.


Hadirnya Perpres  a quo juga memberikan tahapan konkrit dalam upaya melakukan pengembangan terhadap geopark yang ada di Indonesia, sebagaimana Pasal 5 menyatakan bahwa terdapat empat tahapan meliputi: Pertama, penetapan Warisan Geologi (Geoheritage); Kedua, perencanaan Geopark; Ketiga, penetapan status Geopark dan; yang Keempat, meliputi pengelolaan Geopark.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim


Keterlibatan berbagai stakeholders meliputi Pemerintah Pusat dan Daerah, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam upaya mengaktualisasikan kebijakan ini meskipun, dominasi Peran Pemerintah Daerah Berdasarkan Perpres  a quo memegang peran penting atau kunci dalam proses pengembangan geopark di setiap daerah karena geopark menganut asas bottom up.


Penetapan dan Tingkatan Status Geopark dalam upaya melakukan penetapan status Geopark, Pasal 9 menyatakan terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi meliputi yaitu: Pertama, telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage); Kedua memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); Ketiga, memiliki Pengelola Geopark; dan Keempat, memiliki rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres a quo.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang


Selain, Pasal 10 Perpres  a quo menyatakan terdapat dua tingkatan status geopark yaitu Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dilalui secara bertahap dan bertingkat.


Melansir laman resmi dari Bappeda Kabupaten Merangin, saat ini Geopark Merangin telah kembali diusulkan untuk ditetapkan menjadi warisan geologi sebanyal 21 Geosite, yang berada di Kecamatan Sungai Manau, Renah Pembarap, Bangko Barat, Lembah Masurai, Jangkat dan Kecamatan Jangkat Timur. Warisan Geologi Geopark Merangin diantaranya Fosil Flora Jambi, bentang alam karst dan adanya Kaldera Masurai. Berbagai keunikan mulai dari fosil daun dan kerang yang berumur 300 juta tahun, Goa Batu Gamping, Danau Kawah Gunung Api, Air terjun, semburan air panas, batu bersusun, yang terangkum dalam panorama bentang alam pegunungan.


Selaras dengan itu, tengah disusun pula Masterplan atau rencana induk Geopark Merangin yang bertujuan menjadikan orientasi kebijakan ini nantinya akan lebih terarah dan terintegrasi. Hal ini merupakan sebuah progres positif yang perlu terus kita dukung serta apresiasi dalam upaya merealisasikan Geopark Merangin dalam jejaring UNESCO Global Geopark Network.


Tentunya, ini akan menjadi momentum Provinsi Jambi dalam upaya mencapai tujuan dari SDGs (Sustainable Development Goals) yang diagendakan tercapai pada tahun 2030  nanti yakni mengatasi kemiskinan, kesetaraan gender, pekerjaan layak dan ekonomi, produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab, penanganan perubahan iklim, dan kemitraan dalam upaya mencapai tujuan yang diimbangi dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam mencapainya.


*Penulis adalah Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya