Prostitusi Online Marak, Kominfo Tutup Mata...?

| Editor: Admin
Prostitusi Online Marak, Kominfo Tutup Mata...?

Catatan Infojambi.com 2021


Pasukan Cyber Polri di beberapa Polda berhasil mengungkap kasus prostitusi lewat online. Polda Metro Jaya menangkap seorang artis figuran Casandra Angelie dengan tarif Rp 30 juta sedangkan Polda Jambi menangkap mucikari VVP yang menjajakan mahasiswi dan gadis remaja lainnya dengan tarif Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Kapolda Ingatkan Personel Agar Tingkatkan Patroli Cyber


Kalaulah pasukan cyber ini ingin menyapu bersih prostitusi lewat online ini tidaklah terlalu sulit. Beberapa aplikasi yang dipakai sebagai transaksi awal sangat mudah untuk dilajak. Apalagi pasukan cyber Polri memiliki alat yang sangat canggih.

Dalam kasus prostitusi yang diungkap Polda Jambi, mucikari VVP menawarkan wanita muda melalui media sosial. "Kami menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso

Santoso menjelaskan, VVP ditangkap ketika menunggu di lobi sebuah hotel. Kala itu dia baru saja mengantar tiga wanita kepada pelanggan.

"Kami dapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam tiga kamar," kata Santoso.

Dari hasil pemeriksaan VVP, diketahui wanita ini sudah melakukan prostitusi online sejak setahun terakhir. Setidaknya sudah lima perempuan yang “dijual”.

"Ada ada mahasiswi, dan ada juga wanita asal luar Kota Jambi," kata Santoso. VVP mematok tarif minimal 2,5 juta rupiah. Hasil transaksi itu mereka bagi dua.

Tangkapan kakap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan artis sinetron Cassandra Angelie alias CA ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember lalu.

"Berdasarkan patroli siber menemukan ada pertemuan pria dan wanita inisial CA di hotel Ascott. Pada saat penangkapan, mereka di kamar hotel dalam posisi tidak mengenakan pakaian," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12).

Menurut Zulpan, pesinetron berusia 23 tahun ini memiliki peran sebagai seorang model dan artis yang menjajakan dirinya dan bisa melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank sebagai penampungan transfer untuk bayaran atas jasa prostitusi online tersebut," ujarny

Diketahui, Cassandra memasang tarif sebesar Rp 30 juta. Ia mengaku mempunyai alasan mengapa terlibat dalam kegiatan prostitusi ini. "Alasannya karena kebutuhan ekonomi," pungkas Zulpan.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan publik figur sudah berulang ulang. Apa yang dilakukan pemerintah saat ini penindakan oleh polisi. Seharusnya pencegahan tanpa pandang bulu, wewenang itu ada di Kominfo.

Jamak diketahui, misalnya aplikasi Michat secara terang terangan menawarkan prostitusi. Anehnya tetap beroperasi dengan bebas. Belum lagi aplikasi lain yg agak samar samar.

Ini harus jadi prioritas utama dari Kominfo tahun 2022 ini yang punya wewenang untuk menutup aplikasi aplikasi ini. Tidak masuk akal kalau kominfo tidak tahu, semua lalulintas dunia maya ini dibawah pengawasan kementerian yang di pegang oleh politisi Nasdem, Johnny G Plate.****

Selamat Tahun Baru 2022.

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya