Protes Tuntutan JPU, Warga Datangi Kejaksaan dan Pengadilan Sungaipenuh

| Editor: Wahyu Nugroho
Protes Tuntutan JPU, Warga Datangi Kejaksaan dan Pengadilan Sungaipenuh

Penulis : Riko/Rhomi
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Warga Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Kota Sungai Penuh, Jumat (25/1/2019) pukul 08.30 Wib.

Aksi demo warga dipicu tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Jalaludin, Siti Saleha dan Muhammad Awal, terkait kasus penyerangan, pembakaran, perusakan, penjarahan dan penganiayaan terhadap warga desa Pendung Talang Genting, Kerinci beberapa waktu lalu.

"Kami minta Jaksa dan hakim meninjau ulang lagi tuntutan terhadap terdakwa pembakaran. Kita minta supremasi hukum ditegakkan dengan adil dan tepat," ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi demo.

Dimana jaksa menggunakan pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tetapi jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 6 bukan terhadap masing-masing terdakwa.

Sementara itu, Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto, mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik itu memberatkan, maupun pertimbangan meringankan.

"Ada beberapa pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan beberapa terdakwa sudah berusia lanjut sekitar 65 tahun. Selain itu juga ada perdamaian antara kedua belah pihak (antara terdakwa dan korban),"ungkap Kajari Romi Arizyanto usai aksi demo kepada wartawan.



Ditambahkan Romi, mengenai pasal yang diterapkan memang ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun tidak disebutkan ancaman paling ringan.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya