Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Subbid Provos Bidang Propam Polda Jambi melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh personel Polda Jambi, dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, Selasa (18/8/2020).
Pantauan di lapangan, personel Provost Polda Jambi menegur personel Polda Jambi yang memakai masker tidak benar dan menghukumnya dengan push up.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan selama dua hari, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Dalam melakukan operasi, Provost Polda Jambi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian corona,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com