KUALATUNGKAL - Proyek pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Higro) dan Jaringan Tenaga Rendah (JTR) di Kecamatan Batang Asam, tahun 2013 lalu, disinyalir sarat kejanggalan. Sekarang proyek ini tidak berfungsi.
Kasus tersebut tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal. Pihak kejaksaan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti. Diduga ada indikasi kerugian negara pada proyek ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Tungkal, Pandoe Pramoekartika, menyatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut.
"Kami masih periksa saksi-saksi dulu dan minta menghitungkan jumlah kerugian negara dari tim ahli," ujar Kajari yang minta bantuan Politeknik Palembang untuk mengetahui proyek Dinas ESDM Provinsi Jambi ini.
Setelah ada jumlah kerugian, kejaksaan baru dapat menentukan tersangka. Kejaksaan tidak minta bantuan menghitungkan kerugian negara ke BPKP. Semua yang terkait akan diperiksa.
Informasinya, proyek PLTMH dan JTR tahun 2013 dengan nilai pagu anggaran Rp 1,3 miliar ini dicurigai bermasalah, karena kondisinya terbengkalai dan tidak bisa difungsikan.
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Heri, mengaku tidak pernah dilibatkan selama proses kegiatan proyek tersebut. Pihak provinsi tidak pernah berkoordinasi, begitu juga dari rekanan pelaksana proyeknya.
Yon mengakui mendapat laporan soal PLTMH dan pemasangan JTR itu. Namun serah terima hasil pembangunan PLTMH dan JTR di Kecamatan Batang Asam ini langsung dilakukan ke pihak Desa Lubukbernai.
"Kami tidak pernah dilibatkan selama pekerjaan. Makanya kami tidak mau ikut campur," ujarnya.
Yon pernah diminta memberikan jawaban oleh pihak provinsi soal proyek ini, tapi karena merasa tidak tahu dan tidak dilibatkan, dia tidak mau hadir.
Kendati begitu Yon dan anak buahnya di ESDM Tanjabbar pernah turun ke lokasi. Proyek itu memang tidak berfungsi. (infojambi.com/DD)
Laporan : Raini
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com