Proyek Rehab Kantor Bupati 4,9 Milyar, Tak ada Papan Merek dan Tidak Menerapkan SMK3

| Editor: Wahyu Nugroho
Proyek Rehab Kantor Bupati 4,9 Milyar, Tak ada Papan Merek dan Tidak Menerapkan SMK3


PENULIS : AMAR
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Siswa Baru SMAN 4 Sungai Penuh Iuran Rp 919 Ribu





Proyek rehab kantor Bupati Muaro Jambi yang diketahui dikerjakan oleh Cv Citra Dwi Pratama dengan anggaran Rp. 4,9 milyar lebih ini, tidak ditemukan sama sekali papan plang merek, (foto Amar)




INFOJAMBI.COM - Dalam menyelenggarakan suatu proyek pembangunan, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan dan dimatangkan, terlebih harus menyiapkan diri untuk menghadapi masalah yang kompleks dalam penyelesaiannya. Hal ini tentu memerlukan suatu manajemen yang baik, sehingga suatu proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana.





Pantauan dilapangan, Selasa (23/7/2019). Proyek rehab kantor Bupati Muaro Jambi yang diketahui dikerjakan oleh Cv Citra Dwi Pratama dengan anggaran Rp. 4,9 milyar lebih ini, tidak ditemukan sama sekali papan plang merek.

Baca Juga: Puluhan Proyek Fisik di Merangin Segera Diresmikan





Selain itu juga, tidak ada satupun dari para pekerja didapati memakai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti, sarung tangan, masker, sepatu pengaman dan helmet untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit. 





Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muaro Jambi Yultasmi mengungkapkan, ia selaku pengguna anggaran sudah mengumpulkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internalnya, untuk mewajibkan pemasangan papan plang merek pengerjaan dan Sistem Menejemen Kesehatan dan Kesalamatan Kerja (SMK3) tersebut dimasukan dalam klausul kontrak. Sebagai kewajiban penyedia untuk memberikan informasi kepada masyarkat serta perlindungan K3 terhadap para pekerja.

Baca Juga: Bupati Merangin Resmikan Kegiatan Fisik Desa 2017





"Minimal untuk papan plang ini adalah informasi mengenai nama kegiatan, masa pelaksanaan dan nilai pekerjaan," jelas Kadis PU Muaro Jambi





Terkait hal ini maka Kadis PU Muaro Jambi ini akan melakukan teguran terhadap para PPK internalnya untuk memberikan teguran kembali terhadap pihak rekanan.





Dilanjutkannya, memang dalam pengawasannya tidak ada menjadi luar tanggung jawab ia selaku PA. Tetapi dalam kewenangan ada, kewenangan yang bisa ia delegasikan.





"Seperti penandatanganan kontrak pengawasan dan pelaksaan pengawasan yang telah saya delegasikan kepada PPK," ungkapnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya