PSI Tolak Batas Usia Penyelenggara Pemilu

| Editor: Muhammad Asrori
PSI Tolak Batas Usia Penyelenggara Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan sepuluh masukan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Penyelenggaraan Pemilu DPR RI.

Dari sepuluh poin itu, sejumlah hal penting PSI sampaikan, salah satunya soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, baik di DPR RI dan DPRD untuk Pemilu 2019 dan 2024.

Keterwakilan kaum perempuan 30 persen itu, diharapkan dalam kurun waktu sepuluh tahun kedepan bisa terwujud, sebab saat ini belum kuat. Bahkan, perempuan ditempatkan pada urutan nomor satu saat pencalegan. Kelak setelah dua periode mampu mengejar ketertingalan dari kaum pria.

“Keterwakilan perempuan 30 persen di Pemilu 2024, tidak perlu ada batasan lagi," ujar Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, saat RDPU diruang KK III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (8/2).

PSI, kata Isyana, sebagai Partai berisikan anak-anak muda, menolak dinaikkannya batas usia penyelenggara pemilu, baik anggota KPU dan Bawaslu Pusat, KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Baswaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS, karena dianggap meragukan kemampuan anak-anak muda di tanah air. PSI mengusulkan usia KPU dan Bawaslu Pusat minimal 35 tahun.

KPU dan Bawaslu Provinsi, minimal usia 30 tahun, KPU dan Panwaslu Kbupaten/Kota minimal 25 tahun, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS dan KPPS minimal berusia 17 tahun.

Soal metode pemberian suara dan penetapan calon terpilih yang menggunakan proposional terbuka terbatas, bagi PSI tidak tepat. Mereka mengusulkan tetap mempertahankan sistem proposional terbuka.

Cucu dari tokoh perempuan ternama Bali, Gedong Bagoes Oka ini, juga memaparkan tentang besaran alokasi kursi per daerah pemilihan.

Menurutnya, untuk menghindari supaya tidak terjadi komoditas politik perlu ada tata ulang distribusi kursi, secara proposional dengan prinsip one person, one vote dan one value. Dasar pembentukan dapil idealnya dilakukan 10 tahun sekali, pasca sensus penduduk untuk menjamin keakurasian data.

"Agar aspirasi WNI di luar negeri terwakili, kami mendesak dibentuknya dapil luar negeri yang terpisah dari dapil lain di dalam negeri dengan kuota tiga kursi, disamakan dengan alokasi kursi untuk Provinsi baru hasil pemekaran," ujar alumni Hubungan Internasional UI ini.

Ketum PSI, Grace Natalie, mengatakan, menolak adanya presidential threshold, karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 6A ayat 2. Selain itu, tidak relevan lagi digunakan dalam pemilu 2019 mendatang, lantaran situasi politik yang berbeda.

"Meniadakan ambang batas bisa memperbanyak dan membuat calon Presiden dan Wapres beragam, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat," imbuh Grace.

Terkait parliamentary threshold, kata Grace, PSI siap. Kalau soal ambang batas parlemen kami siap. Apakah 3,5 persen, 5 persen atau 10 persen. Namun, perlu argumen jelas dan kajian lagi.

“PSI mendorong dihapuskannya parliamentary, tapi agar tidak menghilangkan semangat penyederhanaan sistem politik, PSI mendorong penerapan ambang batas pembentukan fraksi (fraksi threshold)," katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Peran Politisi Perempuan di Indonesia Masih Jalan di Tempat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya