Penulis : Gegeronline.go.id || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, salah satunya dilaksanakan di Desa Koto Baru, Kota Sungai Penuh.
Tim Advokasi Al Haris - Abdullah Sani, Muhammad Halik Alnemeri, mengingatkan publik pada kasus penggelembungan suara pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah di sana.
Alex —sapaan akrab Halik Alnemeri— menjelaskan, pada Pilgub 9 Desember 2020, kasus penggelembungan suara CE - Ratu di daerah itu dibuktikan oleh pleno KPU Kota Sungaipenuh.
Menurut Alex, sekitar dua ribu suara paslon 02, Fachrori Umar – Syafril Nursal, ditambahkan ke suara CE - Ratu.
Pada pleno KPU Kota Sungaipenuh, saat formulir C1 dari sekitar 20 TPS dibuka, penggelembungan suara terbukti. Perolehan suara dari TPS dengan rekap PPK berbeda.
Suara Fachrori – Syafril ditambahkan oleh oknum PPK Kota Sungaipenuh ke CE - Ratu. Akibatnya, pasangan Fachrori – Syafril dan Al Haris – Abdullah Sani dirugikan.
"Tim advokasi, termasuk saya yang ikut langsung mendampingi. PPK terbukti menggelembungkan suara ke 01. Ini kesalahan fatal, mestinya pelaku dipidana," kata Alex, Kamis, 1 April 2021. ***
Baca selengkapnya dari sumber langsung : Gegeronline.com
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com